
MATA INDONESIA, JAKARTA – Sudah diinformasikan Bank Indonesia telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Melalui siaran persnya, Departemen Komunikasi Bank Indonesia memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menukar uang lama tersebut paling lambat 30 Desember 2018.
“Masyarakat masih memiliki kesempatan menukarkannya di seluruh kantor Bank Indonesia,” begitu siaran pers Bank Indonesia yang dikutip 4 Desember 2018.
Pecahan uang kertas Rupiah yang dicabut dan ditarik itu adalah:
1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien);
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara);
3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman); dan
4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).
Disebutkan dalam siaran pers itu, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.(Nefan Kristiono)