
MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar gembira datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bawaslu menyatakan tak ada larangan bagi peserta Pilpres 2019 untuk berkunjung ke lembaga pendidikan.
Tapi tunggu dulu. Bawaslu menyisipkan syarat khusus bagi mereka, yakni kunjungan tersebut tidak disusupi dengan agenda politik. “Kalau kunjungan silahturahmi ke lembaga pendidikan, sebatas memang itu silahturahmi, tidak ada substansi kampanye, tidak masalah,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan di Jakarta, Senin 15 Oktober 2018.
Menurut dia, pasangan capres dan cawapres bisa dikategorikan melanggar bila ada unsur kampanye dan menggunakan fasilitas pendidikan. Bawaslu pun mewanti-wanti tak segan akan menindak jika ditemukan pelanggaran.
Terkait kehadiran Presiden Joko Widodo di Universitas Kristen Indonesia (UKI), pihaknya menyebut bukan bagian dari kampanye. Meski dalam pidatonya, Jokowi melontarkan ajakan memilih calon pemimpin yang terbukti rekam jejaknya.
“Kalau ucapan itu, artinya melakukan. Bahwa masyarakat bisa memilih calon presiden yang ada dengan melihat yang terbaik yang mana, kira-kira gitu kan. Jadi melihat tadi unsur kampanye belum masuk,” kata dia. (Rayyan Bahlamar)