News

Catat! Ini Tanggal Berlakunya Aturan Pajak untuk E-Commerce

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bagi para pegiat e-commerce, kalian wajib mencatat tanggal berlakunya aturan pajak untuk toko online yang baru saja diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.010/2018, aturan pajak untuk e-commerce mulai berlaku pada 1 April 2019.

Mengutip keterangan resmi Ditjen Pajak, Sabtu 12 Januari 2019, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha toko online di Indonesia.

Sosialisasi nantinya akan menyasar dua pihak, yakni penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Pokok pengaturan dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai dari kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pemilik e-commerce hingga para pedagang online yang memanfaatkan marketplace.

Adapun, dalam aturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini juga mengatur mengenai batasan omzet sebagai penentu menjadi pengusaha kena pajak (PKP) atau tidak. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close