The post Aliansi Masyarakat Bersih Kabupaten Ende Tuding Ketua DPRD Ende Diduga Salah gunakan Kekuasaan appeared first on MATA INDONESIA.
]]>Aksi Damai tersebut di pimpin oleh Dion Mbanga , korlab Elvis gadi kapo dan Jecky Meha di depan kantor bupati Ende dan kantor DPRD Ende
Adapun sejumlah poin pernyataan sikap yang di sampaikan oleh Forum masyarakat bersih kabupaten Ende diantaranya
1. Mempertanyakan dugaan penyalahgunaan kekuasan Ketua DPRD Kabupaten Ende yang mengangkangi suratnya sendiri untuk meminta dukungan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pengusung.
2. Mendesak Gubernur NTT untuk menyampaikan secara jujur kepada rakyat NTT bahwa telah memaksakan pelantikan Wakil Bupati Ende dan mengangkangi penarikan surat salinan putusan Kemendagri RI.
3. Mendesak penjelasan resmi dari Diektur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) dan Kemendagri RI tentang kisruh pengangkatan Wakil Bupati Ende.
4.Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Ibdonesia (KPK RI) agar mengaudit seluruh penggunaan anggaran negara pasca pelantikan, sebab berpotensi adanya penggunaan keuangan negara/uang rakyat yang tidak sesuai asas legal.
Pantauan media ini masa aksi Tidak lakukan audiens atau tatap muka dengan massa aksi ataupun perwakilan massa aksi baik di Kantor Bupati Ende maupun di Gedung DPRD Kabupaten Ende ( JR)
The post Aliansi Masyarakat Bersih Kabupaten Ende Tuding Ketua DPRD Ende Diduga Salah gunakan Kekuasaan appeared first on MATA INDONESIA.
]]>The post Soal Wakil Bupati Ende, FPLB Sampaikan Prosesnya Final appeared first on MATA INDONESIA.
]]>Menurut Ryand Laka Ma’u ketua Forum Pemuda Lio Bersatu ( FPLB) Tindakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Otda dengan dikeluarkannya Surat Penarikan Keputusan Mendagri merupakan tindakan melampaui kewenangan. Hal ini, diatur dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 17 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a). larangan melampaui Wewenang; b). larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 18 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: tanpa dasar Kewenangan; dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yang berikutnya Soal penarikan keputusan Mendagri, lebih lanjut inisiator ikatan mahasiswa Lio itu mengatakan
mari kita memahami Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 33 berbunyi ;
1. Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
3. Pencabutan Keputusan atau penghentian Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh:
a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan; atau
b. Atasan Badan dan/atau Atasan Pejabat yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan apabila pada tahap penyelesaian Upaya Administratif.
Jadi berkaitan dengan surat Penarikan Keputusan jika kita berpatokan pada UU No 30 Pasal 33 Ayat 3 poin b dirjen OTDA merupakan bagian dari struktur Kemandgri jadi tidak berhak untuk menarik Surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kemandgri.
Ryand Juga berharap kepada masyarakat kabupaten Ende untuk bisa mendamiakan situasi ini karena berbicara soal Wakil Bupati itu penting untuk membantu Pak Djafar Achmad dalam menjalankan Roda Pemerintahan kabupaten Ende dalam sisa masa jabatan.( BB)
The post Soal Wakil Bupati Ende, FPLB Sampaikan Prosesnya Final appeared first on MATA INDONESIA.
]]>The post Biro Pemerintahan Provinsi NTT Akan Informasikan Waktu Pelantikan Wakil Bupati Ende appeared first on MATA INDONESIA.
]]>” Untuk Proses administrasi Pelantikan Wakil Bupati Ende telah kami tindak lanjuti Sesuai apa yang telah di rekomendasikan oleh teman – Teman dari Kabupaten Ende sesuai dengan Proses pemilihan yang telah di lakukan oleh Teman-teman DPRD Kabupaten Ende Beberapa Waktu Lalu Ketingkat Kementerian dalam Negeri.
Doris Rihi menambahkan Terkait Berkas administrasi yang sudah di kirim memang Masi ada berkas yang kurang namun kami sudah menginformasikan kepada teman-teman di Ende untuk segera dilengkapi dan akan di kirm kembali ke kementerian dalam negeri.
” Saya Rasa kekurangan berkas itu hal Yang wajar tinggal kita menyediakan kembali berkas sesuai dengan apa yang diminta dari Kemendagri RI untuk dilengkapi.Jelas Doris Rihi
Menanggapi isu yang sedang beredar di masyarakat kabupaten Ende yang menyatakan bahwa pemilihan wakil bupati Ende diaggap cacat prosedur terkait SK DPP yang harus dikantongi Oleh Partai Pendukung, ketika di tanya media ini Doris Rihi mengatakan Bahwa saya pikir teman – panitia pemilihan dan teman -teman DPRD Ende sangat memahami aturan itu dan tidak mungkin kalau di anggap cacat prosedur teman-teman DPR di Ende sendiri berniat untuk melanggar aturan Itu jelas Doris Rihi
” Untuk Waktu Pelantikan Akan diinformasikan Oleh Kami di tingkat Provinsi karena yang akan melantik wakil Bupati Ende adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur,Namun saat ini Masi berproses di Kementerian dalam Negeri.
lanjut Isak saya berharap teman – teman di Ende segera melengkapi Kembali Berkas Sehingga Proses lebih cepat di Kementerian dalam Negeri sehingga Wakil Bupati Ende Segera dilantik, Ungkap Doris Rihi.(Djolan)
The post Biro Pemerintahan Provinsi NTT Akan Informasikan Waktu Pelantikan Wakil Bupati Ende appeared first on MATA INDONESIA.
]]>The post Fery Taso, Erik Rede Dan Yustinus Sani Bersama 15 Orang Lainya Masuk Bursa Pilkada Ende 2024 Dari PDIP appeared first on MATA INDONESIA.
]]>DPC PDIP Kabupaten Ende sudah merilis sejumlah sejumlah nama dengan berbagai latar belakang diantaranya Politisi, Birokrat, pengusaha dan akademisi
Berdasarkan hasil rapat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PDI Perjuangan yag di lakukan oleh Bapilu selama beberapa pekan terakhir yang dijaring dari respon publik.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi yang merangkap Plt Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ende, Heribertus Gani kepada media mengatakan Penjaringan yang dilakukan merupakan langkah – langkah politik PDIP dalam merespon suara publik.
Menurutnya, langkah politik tersebut diambil dari potensi aspirasi masyarakat yang mengemuka diruang publik. Berdasarkan hasil penjaringan tahap awal terdapat 18 nama yang diumumkan menjadi bakal calon Bupati Ende dan Wakil Bupati Ende.
Hery Gani menerangkan bahwa dari 18 nama yang dijaring tentu tidak lahir dari internal Partai PDI Perjuangan tetapi lahir dari aspirasi publik yang berhasil direkam PDI Perjuangan Kabupaten Ende.
“Dari 18 nama yang dihimpun PDI Perjuangan akan diagendakan pembahasan lebih lanjut dalam forum rapat kerja cabang khusus (Rakercabsus) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ende” Terang Hery
Dia merincikan 18 nama yang masuk dalam bursa penjaringan DPC PDI Perjuangan yang Bakal menjadi Calon Bupati Ende dan Wakil Bupati Ende berdasarkan hasil dari , diantaranya
1. Drs. Haji Djafar Achmad, MM (Ketua Depercab PDI Perjuangan Kabupaten Ende
2. Fransiskus Taso, S.sos (Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ende)
3. Dr. Lory Gadi Djou SE, MSI.AKT
4.Erikos Emanuel Rede (Wakil Bupati Terpilih )
5. Dr.dr Agustinus G Ngasu M.kes.MMr
6. Novel Al Habsyi
7. Angelo Wake Kako,
8. Hery Bertus Gani, Spd
9. Yustinus Sani, SE
10. Sabri Indradewa, SE
11. Syahrulan Pua Sawa
12. Yulius Cesar Nonga, SE
13. Supriyadin Pua Rake, SE
14. Dr.dr Dominikus Minggu Mere. MKes
15. Stefanus Tani Temu
16. Orba Kamu Ima, ST
17. Yosep Tote Badioeda
18. Prof. Drs. Servas Mario Pati
Untuk itu, dari 18 nama Bakal Calon Bupati Ende dan Wakil Bupati Ende yang dikeluarkan tersebut, DPC PDI Perjuangan melalui Bapilu akan terus melakukan penjaringan ditahap selanjutnya.( Djolan Rinda)
The post Fery Taso, Erik Rede Dan Yustinus Sani Bersama 15 Orang Lainya Masuk Bursa Pilkada Ende 2024 Dari PDIP appeared first on MATA INDONESIA.
]]>The post Erik Rede Terpilih sebagai Wakil Bupati, Djafar ucapkan Selamat appeared first on MATA INDONESIA.
]]>ENDE,MATAINDONESIA – Erikos Emanuel Rede keluar sebagai pemenang dalam pertarungan memperebutkan posisi wakil bupati Ende pada kamis 11 November 2021
Erik Rede mengungguli rivalnya Dominikus Minggu Mere dengan dalam perolehan suara pada proses pemilihan wakil bupati Ende ini
Erik Rede yang juga mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Ende itu memperolah 23 suara sedangkan Dominikus Minggu Mere memperoleh 6 suara dari total 29 pemilik suara, yakni 29 anggota DPRD kabupaten Ende
Baca Juga: Dukung Pemerintah Cegah Covid-19, Satker PJN IV NTT Gelar Vaksin Gratis
Pantauan media ini proses perhitungan suara berjalan cukup aman dan lancar.
Kini, Erikos Emanuel Rede resmi menjabat wakil bupati Ende sisa masa jabatan periode 2019 – 2024
Bupati Ende Djafar Achmad mengucapkan selamat kepada Wakil bupati Ende Emanuel Erikos Rede
” Saya ucapkan selamat kepada Pak Erik semoga kami berdua bisa melayani masyarakat Ende yang kita cintai bersama ” ungkap Djafar
( Djolan Rinda)
The post Erik Rede Terpilih sebagai Wakil Bupati, Djafar ucapkan Selamat appeared first on MATA INDONESIA.
]]>The post PMKRI Tetap Kawal Kepemimpinan Djafar -Erik appeared first on MATA INDONESIA.
]]>Hal tersebut disampaikan oleh ketua presedium PMKRI Cabang Ende Oktavianus Erik Rome di hadapan wakil bupati terpilih Erikos Emanuel Rede saat bertandang ke marga siswa PMKRI Ende pada Kamis ( 11/11/2021)
“Kami yang masih aktif di perhimpunan ini akan terus melakukan kontol terhadap seluruh kebijakan pemerintah kabupaten Ende, yang baik kita dukung yang keliru kita perbaiki bersama ” Ungkap Erik Rome
Lanjut Erik Rome, Sebagai Ketua Presedium memberikan rasa hormat dan profisiat kepada Salah satu alumni PMKRI yang di percayakan oleh anggota DPRD Ende untuk mengisi sisa jabatan wakil bupati Ende periode 2019-2024
Dihadapan seluruh alumni dan para senior Wakil bupati Terpilih kabupaten Ende sisa masa jabatan 2019-2024 Erikos Emanuel Rede menyampaikan terima kasih kepada PMKRI yang sudah mengantar dirinya hingga menjadi wakil bupati
” Saya ini anak kampung kalau tidak masuk PMKRI pasti saya tinggal di kampung kerja kebun terima kasih PMKRI sudah mengantarkan saya pada titik ini semoga apa yang dimandatkan ini saya manfaatkan sebaik-baiknya sesuai misi kita Berpihak pada kaum tertindas ” Ungkap Erik Rede
pihaknya meminta dukungan para alumni, Simpatisan dan semua pihak untuk bergandengan tangan membangun Ende yang kita cintai ( LAN)
The post PMKRI Tetap Kawal Kepemimpinan Djafar -Erik appeared first on MATA INDONESIA.
]]>The post Mikael Badeoda:Demokrat Ende Rekomendasikan Erik Rede appeared first on MATA INDONESIA.
]]>Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua partai Demokrat kabupaten Ende Mikael Tani Badeoda kepada MataIndonesia. id Pada Minggu ( 31/10/2021) di Ende
Pihaknya, mengatakan DPC dan DPD partai demorat sudah merekomendasikan Salah satu kandidat untuk di proses selanjutnya di tingkat DPP yakni Emanuel Erikos Rede
Lanjut Badeoda,Saat ini SK DPP sedang di proses untuk pemenuhan syarat dukungan selanjutnya
” Demokrat sudah menyatakan sikap berdasarkan komunikasi politik dengan Salah satu kandidat yakni Erik Rede jadi sikap Demokrat Ende sudah jelas dan didukung oleh rekomendasi DPD PD NTT namun untuk ke DPP sudah dilakukan komunikasi secara inteks tinggal menunggu surat keputusan DPP saja” Ungkap Mikel Badeoda
Dirinya juga menambahkan untuk saat ini Demokrat mempunyai dua anggota DPRD yang akan memilih secara langsung wakil bupati nanti di paripurna
Untuk menepis informasi bahawa Demokrat Ende belum mempunyai sikap politik itu tidak dibenarkan pasalnya sudah ada kandidat yang di jagokan yakni Emanuel Erikos Rede ( Lan)
The post Mikael Badeoda:Demokrat Ende Rekomendasikan Erik Rede appeared first on MATA INDONESIA.
]]>