News
Dan Akhirnya, Jokowi Buka-bukaan Soal Pembebasan Ba’asyir

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kontroversi masih menyelimuti seputar keputusan Presiden Joko Widodo membebaskan terpidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Tak ingin berlarut-larut dalam tanda tanya publik, akhirnya Jokowi buka suara soal pembebasan tersebut.
Jokowi menegaskan bahwa pembebasan Ba’asyir ditempuh melalui opsi bebas bersyarat tanpa menabrak sistem hukum yang berlaku. Artinya, ada aturan yang harus ditaati Ba’asyir jika ingin benar-benar bebas.
“Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni. Nah syaratnya harus dipenuhi,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 22 Januari 2019.
“Ada mekanisme hukumnya. Kalau saya nabrak justru gak bisa. Lagipula ini kan situasinya basic (dasar), setia pada NKRI dan Pancasila,” kata Jokowi menambahkan.
Presiden juga membenarkan salah satu alasan pembebasan bersyarat Ba’asyir karena dorongan kemanusiaan. Jokowi telah mempertimbangkan secara matang mengenai faktor usia dan kesehatan Ba’asyir.
“Abu Bakar Ba’asyir sudah sepuh. Kesehatannya terganggu. Ya bayangkan saja kalau kita sebagai anak ini melihat orang tua sakit-sakitan begitu, itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, pihak Kemenkum HAM mengatakan Ba’asyir sebenarnya bisa mengajukan bebas bersyarat sejak 13 Desember 2018 lalu. Namun, pembebasan bersyarat ini harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP 99/2012, yakni ikrar setia pada NKRI dan Pancasila.
Kabarnya, Ba’asyir menolak ikrar setia tersebut. Ia hanya mau berikrar setia kepada Allah SWT dan tidak mau mengakui ideologi lainnya selain yang diatur dalam Islam. (Ryan)