News

Delapan RUU Kebijakan Kriminal Akan Dibahas DPR Selama 2018

Jakarta (MI) – Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menilai pegiat hak asasi manusia dan praktisi hukum akan menyoroti pembahasan delapan Rancangan Undang Undang yang mengatur kebijakan kriminal pada 2018.

Pembahasan 8 RUU itu disebut akan menghadirkan banyak perdebatan.  Delapan RUU  tersebut meliputi RUU tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP, RUU tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol,  RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Penyadapan, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Pemasyarakatan.

Lebih lanjut Bambang menyampaikan, selain karena 8 RUU itu mencerminkan dimulainya reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana, juga karena muatan semua RUU itu bersinggungan langsung dengan prinsip-prinsip HAM,” kata Bambang, Selasa, (2/1)

Bambang juga mengatakan semua elemen masyarakat akan berkepentingan dengan 8 RUU,  semua pihak boleh merasa diperlakukan dengan adil, DPR katanya perlu mengundang dan mendengarkan pendapat dan masukan dari berbagai kalangan terhadap RUU yang sedang dibahas.

“Berikan akses seluas-luasnya bagi publik untuk mengetahui proses pembahasan pasal demi pasal. Jangan lagi pembahasan RUU dilakukan secara tertutup karena muatan RUU selalu bersinggungan dengan hak dan kewajiban semua individu, tanpa terkecuali,” ujarnya (TGM)

 

Tags

Related Articles

Close