News
Di Thailand, Beri Makan Merpati Bisa Dipenjara 3 Bulan
Hukuman itu diterapkan karena Thailand belum terbebas dari ancaman flu burung

MATA INDONESIA, BANGKOK – Imbas maraknya ancaman flu unggas dan penyakit lainnya di Thailand membuat pemerintah kota setempat mengeluarkan aturan baru. Yakin memberlakukan hukuman penjara bagi pemberi makan burung merpati di tempat umum.
Hukuman itu diterapkan karena Thailand belum terbebas dari ancaman flu burung. Bagi pelanggar, mereka akan dipenjara hingga tiga bulan kurungan dan didenda 25.000 baht atau setara Rp 11,5 juta rupiah.
“Ada bahaya bagi manusia di tempat banyak merpati. Seperti penyakit pernapasan, meningitis dan flu unggas.
Jadi penyelesaian paling manjur adalah berhenti memberi mereka makan,” kata Wakil Gubernur Bangkok, Taweesak Lertprapan seperti dilansir Reuters, Kamis 27 September 2018.
Sebenarnya, selain Thailand ada kota lain di seluruh dunia memberlakukan pelarangan serupa, termasuk loka wisata Italia, Venesia, yang melarang memberi makan merpati, tetapi tidak ada ancaman kurungan.
Di Bangkok, kata Taweesak, merpati sering dijuluki “tikus bersayap” dan kerap ditemukan di daerah ramai, termasuk kuil, pasar dan taman umum. Sementara Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha pada bulan ini membuat suatu gerakan untuk mengurangi jumlah merpati di daerah berpenduduk. (Tian Rayya Bahlamar)