Viral

Di Usulan Revisi UU MD3 Ada Penambahan Kursi Pimpinan DPR dan MPR

Jakarta – DPR dan Pemerintah telah menyepakati penambahan satu kursi pimpinan DPR dan tiga kursi untuk pimpinan MPR dalam revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Satu kursi DPR dan MPR diberikan kepada partai pemenang pemilu legislatif. Hal itu diputuskan dalam Rapat pembahasan Rancangan  UU MD3 antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (7/2/2018).

“Supaya antarfraksi bisa lebih baik dan lebih bersatu dalam memimpin kelembagaan di sini, MPR maupun DPR,” jelas Yasonna Laoly. Pemerintah dan delapan fraksi yang telah menyepakati revisi UU MD3, akan segera membahas di rapat paripurna untuk disetujui. Hal itu mengubah Pasal 84 UU MD3 tentang komposisi pimpinan DPR.

 

Selain kepada PDI-P, akan diberikan kepada dua partai lain yang berdasarkan perolehan suara termasuk dalam tujuh besar, namun belum mendapat kursi pimpinan MPR, yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKB. Sementara itu, kursi pimpinan DPR hanya ditambah satu dan diperuntukan untuk PDI-P selaku partai pemilik kursi terbanyak.

 

Kesepakatan penambahan satu kursi untuk pimpinan DPR juga akan dibawa ke paripurna untuk disahkan. Namun, melalui ketentuan peralihan di dalamnya, komposisi pimpinan DPR dan MPR akan kembali menjadi satu ketua dan empat wakil ketua pada periode 2019-2024 dan seterusnya. (WR)

 

Tags

Related Articles

Close