News
Dibentuk Berdasarkan Perpres, Satgas Kemudahan Berusaha Pastikan Realisasi Investasi

Jakarta (MI) – Untuk membenahi komitmen investasi yang masih terkendala dalam realisasinya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dalam rangka melaksanakan Perpres tersebut, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, mengutip data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatakan bahwa nilai investasi terus meningkat setiap tahunnya, baik itu Penanaman Modal Asing (PMA) ataupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Bahkan, banyak pula yang sudah masuk ke sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun demikian, Darmin mengakui, komitmen permodalan tersebut sering kali tidak langsung cair ke proyek-proyek pembangunan di Tanah Air. Untuk itulah, Satgas Kemudahan Berusaha dibentuk sebagai upaya mengatasi permasalahan tersebut.
“Jadi, satgas ini dibentuk agar proyek-proyek yang belum selesai proses investasinya, sudah diurus tapi belum jalan juga, itu bisa dijalankan. Soalnya banyak yang begitu,” ujar Darmin, Selasa (10/10/2017).
Selain itu, satgas ini akan mengejar target penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) ke posisi 40 pada 2019 mendatang.
“Ada hubungannya dengan EODB. Tapi itu kan masih terpusat di Jakarta dan Surabaya. Nah, kalau ini skalanya nasional,” kata Darmin.
Darmin pun menyebut satgas ini akan lebih tajam dibandingkan 15 paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan pemerintah dalam dua tahun belakangan. Pasalnya, satgas akan berbentuk komite dan memiliki kantor sekretariat sendiri, seperti Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Dengan demikian, akan ada alokasi anggaran khusus untuk komite satgas ini. Adapun dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk satgas di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Namun, ia menekankan, satgas tak akan memberatkan APBN dan APBD. Sebab, satgas yang ditunjuk, mewakili tiap-tiap institusi merupakan pejabat tetap, sehingga tak perlu ada tambahan gaji khusus untuk para pelaksananya.
“Ada alokasi khusus. Tapi (anggarannya) tidak akan banyak, tidak ada artinya dari APBN. Karena yang ditugasi itu memang sudah pejabat, misalnya Irjen, Sekjen,” tekannya.
Kendati begitu, Darmin belum bisa memastikan kapan satgas ini akan efektif berjalan. Ia mengaku masih perlu menunggu arahan dari Presiden Jokowi dan koordinasi dengan para institusi. Namun, satgas tersebut ditargetkan rampung terbentuk pada akhir tahun ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres 91/2017 sebagai landasan pembentukan satgas untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha.
Satgas tersebut akan ditujukan, khususnya untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Kawasan Industri (KI), dan/atau kawasan pariwisata.
Dalam pelaksanaannya nanti, Satgas akan menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submissin/OSS). Sehingga, perizinan berusaha dari seluruh pos masuk ke sistem yang sama. (AVR)