News
Diduga Terima Suap Panitera PN Jaksel di Ciduk KPK
Jakarta (MI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang, 21 Agustus 2017.
operasi tangkap tangan atau OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan pada Senin, 21 Agustus 2017, terkait dengan suap senilai Rp 300 juta. Dalam operasi tersebut, panitera berinisial T ditangkap bersama tiga orang lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,ungkapnya.
Lebih lanjut Basaria mengatakan mengenai nilai suap OTT di PN Jakarta Selatan yang mencapai Rp 300 juta, uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan dua advokat yang merupakan bagian dari aktor yang ditangkap hari ini. Seorang office boy (OB) juga ditangkap dalam operasi tersebut, ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, petugas juga menyegel mobil Honda HR-V berwarna hitam dengan nomor polisi B 160 TMZ. Menurut Made, mobil yang disegel tersebut merupakan mobil pribadi.
Sementara itu menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, lembaga antirasuah itu juga menduga suap terkait dengan pengamanan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Menurut Febri penangkapan tersebut karena ada indikasi transaksi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara yang disidangkan di PN Jaksel, terkait kasus perdata yang disidangkan di sana, ujarnya.
Keempat orang yang ditahan kini sedang menjalani proses pemeriksaan. Penetapan status mereka sebagai saksi atau tersangka akan diumumkan lewat konferensi pers resmi dari KPK. KPK sendiri berniat merampungkan pemeriksaan dalam kurun 1 x 24 jam, ungkap Febri. (TGM)