
MATA INDONESIA, SURABAYA – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng. Tuntutan itu disampaikan JPU saat sidang di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 21 November 2018.
“Menuntut terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa kasus penipuan Rp 10 miliar itu meminta pembelaan keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana.
“Saya sudah dihukum 21 tahun di perkara yang lain bu kakim, Karena itu saya mohon keringanan hukuman,” ujar Dimas Kanjeng.
Mendengarkan permintaan Dimas Kanjeng, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana tidak langsung merespons permintaan itu.
“Nanti akan dipertimbangkan, sidang ditunda dua minggu dengan agenda putusan,” kata Anne sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Diketahui, pada Agustus lalu JPU mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama M Ali sebesar Rp 10 miliar.
Sebelum sidang ini, Dimas Kanjeng telah menjalani dua kali sidang yakni sidang kasus pembunuhan dan kasus penipuan Rp 800 juta. Dalam kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara. Sementara dalam kasus penipuan Rp 800 juta, hakim memvonis Dimas Kanjeng dengan 3 tahun penjara. (Puji Christianto)