unique visitors counter
Kisah

Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi, Universitas Gadjah Mada Minta DPR Hentikan Hak Angket KPK

Jakarta (MI) – Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta bereaksi terhadap fenomena terus bergulirnya Pansus Hak Angket DPR terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 1.027 guru besar dan dosen meminta DPR menghentikan langkah dan gerakan menggembosi KPK.

“Kami tegaskan, jika gerakan melemahkan KPK ini diteruskan, maka di mata hukum hal ini akan cacat atas subjek maupun objek material hukumnya,” kata Ketua Kajian Pusat Anti Korupsi UGM, Zainal Arifin Muchtar dalam “Pernyataan Sikap 1000 Dosen UGM Menolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK”, di Kampus UGM, Senin (17/7).

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menyatakan gerakan ini adalah wujud keberpihakan seluruh civitas Kampus Biru. Akademisi menggunakan keilmuannya untuk menegakkan nilai-nilai integritas yang sekarang terkoyak-koyak oleh hak angket DPR ke KPK.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak bangsa dan negara. Integritas ini bertujuan untuk meminimalkan beban dan biaya sosial akibat korupsi di masyarakat. UGM memilih nyuwung atau mengosongkan diri dari pamrih pribadi,” kata Sigit.

Rektor UGM Panut Mulyono menambahkan, kajian pakar hukum UGM menyatakan bahwa hak angket adalah hak konstitusional, sebagai bentuk pengawasan dan meminta kejelasan kepada presiden dan menterinya sebagai aparatur pemerintah. Dengan demikian, menurut Panut, ketika hak angket ini ditujukan ke KPK, langkah ini bertentangan dengan konstitusi, karena KPK adalah lembaga independen dan bukan bagian dari eksekutif.

“UGM akan memberikan hasil kajian ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan yang menyatakan keberadaan pansus hak angket salah,” kata Zainal. (WR/AVR)

 

 

Tags

Related Articles

Close