Hukum
Dinilai Diskriminatif Terhadap Kalangan Disabilitas, KPU Segera Revisi SK-231

Jakarta (MI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi surat keputusan No. 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 yang mengatur tentang standar pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap calon kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Aturan itu dinilai diskriminatif bagi kalangan penyandang disabilitas.
Rencana KPU merevisi aturan tersebut didasari oleh desakan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) yang menganggap SK tersebut diskriminatif terhadap kalangan disabilitas untuk memperoleh hak memilih, dipilih, dan hak untuk menjadi penyelenggara pemilu.
“Prinsipnya kami siap merevisi SK-231 ini. Kami segera revisi, agar penyandang disabilitas kembali mendapat akses publik,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di Jakarta, Senin (22/1/2018).
Ilham menegaskan bahwa KPU tidak pernah berniat untuk diskriminatif terhadap kalangan penyandang disabilitas. Hal ini terjadi hanya karena ada perbedaan pandangan mengenai makna atau terminologi ‘disabilitas’ dalam SK yang akan direvisi. Terlebih, saat ini juga tidak ada bakal calon kepala daerah yang berkebutuhan khusus.
“Bukan persoalan-persoalan yang mengenai seolah-olah kami sengaja menutup akses bagi teman-teman disabilitas untuk berpartisipasi dalam pencalonan di pilkada,” kata Ilham. (AVR)