
MATA INDONESIA, JEMBER – Presiden ke-2 Republik Indonesia, HM Soeharto ternyata tidak hanya dijuluki ‘Guru Korupsi’ Indonesia. Menurut Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Soeharto lebih cocok disebut sebagai ‘Guru Besar Koruptor’
“Jadi menurut saya pernyataan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah harus ditambah. Soeharto jadi Guru Besar Koruptor!” kata Feri di sela-sela seminar nasional Refleksi Hukum 2018 dan Proyeksi Hukum 2019: Legislasi dan Kekuasaan Kehakiman di Jember, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Feri pun mengaku berani menyatakan Soeharto adalah Guru Besar Koruptor, karena alasan pertama, Soeharto korupsi jabatan. Ia mengkorupsi kewenangan-kewenangan yang ada dalam konstitusi.
“Harusnya hanya boleh 2 kali periode atau 10 tahun, dikorupsi periode itu menjadi 32 tahun. Belum ada sejarahnya presiden di Indonesia seperti itu, hanya Soeharto,” ujar ahli hukum tata negara itu.
Selanjutnya alasan kedua, Soeharto memberhentikan aparat yang berjuang memberantas korupsi. “Contoh kasus, Kapolri Hoegeng waktu mau menangkap beberapa koruptor menghadap ke Pak Harto, ‘saya mau nangkap si A, si B, si C’. Eh besok pagi Kapolri Hoegeng diberhentikan,” kata Feri.
Sebelumnya Wasekjen PDIP Ahmad Basarah dipolisikan terkait pernyataannya yang menyebut Presiden RI ke-2 Soeharto adalah guru korupsi. Basarah dilaporkan pengagum Soeharto, Anhar, ke Bareskrim Polri terkait tudingan yang menyebut Soeharto guru korupsi.
Basarah juga dilaporkan aliansi pencinta Soeharto yang tergabung dalam Hasta Mahardika Soehartonesia pada hari Senin 3 Desember lalu di Polda Metro Jaya.