News
Dirjen Hubla Kemhub Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Rp 20,74 miliar

Jakarta (MI) – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemhub), Antonius Tonny Budiono (ATB), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tonny ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait perijinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK). Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (24/8/2017) malam.
Selain Tonny, KPK juga menetapkan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka yang diduga memberikan suap.
“Setelah melakukan pemeriksaan awal, gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan adiah atau janji terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017, yang diduga dilakukan ATB selaku Dirjen Perhubungan Laut dan KPK meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka, yaitu ATB (Antonius Tonny Budiono), Dirjen Perhubungan laut dan APK (Adiputra Kurniawan), Komisaris PT AGK (Adhi Guna Keruktama),” ucap Basaria.
Tonny diduga menerima suap dari Adiputra dengan total Rp 20,74 miliar secara tunai dan transfer antar-rekening. Suap ini diduga berkaitan dengan perijinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
“Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris PT AGK kepada ATB selaku Dirjen Hubla terkait dengan perkerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” ucap Basaria.
Adiputra yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tonny yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK melakukan penetapan tersangka tersebut setelah ditemukan bukti permulaan atas pemeriksaan intensif pasca oprasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jakarta pada Rabu-Kamis, 23-24 Agustus 2017.
Lebih lanjut, KPK juga mengamankan tiga orang lain yakni, Manajer Keuangan PT AGK berinisial S; Direktur PT AGK berinisial DG; dan Kepala Sub-Direktorat Pengerukan dan Reklamasi berinisial W.
Satgas KPK dalam OTT ini, berhasil mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM, serta total uang suap sekitar Rp 20,74 miliar. Uang itu temukan dan diamankan saat mencocok Antonius Tonny Budiono di kediamannya di Mess perwira dirjen Hubla.
“Tim mengamankan sejumlah uang dan kartu atm. 4 kartu ATM dari 3 bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan ATB (Antonius Tonny Budiono). Kemudian mengamankan 33 tas berisi uang pecahan uang rupiah, dollar Amerika, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia senilai total Rp 18,9
miliar cash. Dan dalam rekening bank Mandiri saldo Rp 1,174 miliar. Sehingga totalnya Rp 20,74 miliar,” ungkap Basaria.
Basaria menjelaskan bahwa KPK berhasil mengugkap modus baru dalam OTT kali ini. Sebab, kata Basaria, penyerahan uang dalam bentuk ATM.
“Yaitu, rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama pihak lain (diduga fiktif). Kemudian pemberi menyerahkan ATM kepada pihak penerima. Kemudian pemberi menyetorkan sejumlah uang pada rekening tersebut secara bertahap. Penerima menggunakan ATM dalam berbagai transaksi,” beber Basaria.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya menyegel sejumlah ruangan untuk kepentingam pembuktian. Antara lain mess yang digunakan Tonny, Ruang kerja Dirjen Hubla di Kantor Kemenhub, dan Kantor PT AGK di Sunter.
“Kasus ini masih akan terus kami kembangkan,” tandas Basaria. (FC)