News

Disepakati, Klausul Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Aksi Terorisme

Jakarta (MI) – Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sepakat klausul pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme. Ketentuan itu diatur di pasal 43 huruf h Revisi UU Terorisme.

 

“Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme,” kata anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

 

Bobby menjelaskan, pelibatan TNI dibuat 3 ayat dimana perlu Peraturan Presiden sebagai sebuah keputusan politik negara, untuk memobilisasi kekuatan TNI sesuai dengan UU 34/2004 tentang TNI.

 

“Perpres ini harus diselesaikan paling lama 1 tahun setelah Revisi UU TPT ini diundangkan,” ujarnya.

 

Politikus Golkar ini mengapresiasi kerjasama TNI, Polri, dan Tim Panja pemerintah, yang akhirnya menyetujui klausul tersebut. Dia sepakat Perpres ini bisa mengatur hal-hal yang belum termasuk dalam UU 34/2004 agar sejalan dengan revisi UU TPT.

 

“Adapun hal yang baru dan merupakan terobosan politik legislasi, dimana pemerintah setuju agar dalam proses pembuatan Perpres soal keterlibatan TNI, akan dikonsultasikan dengan DPR. Karena dalam psl 7 ayat 2 UU 34/2004 disebutkan bahwa OMSP harus dengan keputusan politik negara (Pemerintah dan DPR),” ujar Bobby.

 

Dia berharap revisi UU Tindak Pidana Terorisme selesai dalam masa sidang ini setelah masuk harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

 

“Dengan selesainya hal tersebut, TNI dan Polri dalam kapasitas sinergi optimum untuk menanggulangi semua bentuk aksi terorisme terhadap negara,” tandas Bobby. (AVR)

Tags

Related Articles

Close