News
Ditengah Praperadilan, KPK Serahkan Berkas Setnov Ke Pengadilan Tipikor

Jakarta (MI) – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan persiapan menghadapi gugatan praperadilan Setnov telah matang.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan timnya siap mendengarkan permohonan final tim kuasa hukum Setnov, yang akan dibacakan hari ini.
Lebih lanjut Febri mengatakan berkas jawaban untuk gugatan Setnov telah selesai. Ia optimistis KPK bisa memenangi gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR itu. “Saya kira seluruh argumentasi pihak pemohon itu bisa kami jawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat,” katanya di gedung KPK, Rabu,( 6/12)
Febri juga menyebutkan, salah satu jawaban yang disiapkan adalah soal argumentasi kubu Setnov bahwa penetapan kembali Ketua DPR itu sebagai tersangka melanggar ne bis in idem.
Menurut dia, prinsip bahwa seseorang tak bisa ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya itu berlaku hanya jika putusan terhadap orang tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Tentu saja prinsip itu tidak mencakup praperadilan, karena itu berbicara tentang kekuatan hukum, tetap di tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Setnov, Ida Jaka Mulyana, mengatakan timnya telah siap maju kembali dalam sidang hari ini. Ia menuturkan, timnya bakal mengikuti prosedur dan sidang diharapkan bisa berjalan sesuai dengan agenda yang ditetapkan hakim. “Kami harap KPK hadir sehingga praperadilan dapat diselesaikan dengan baik
Bersamaan waktunya Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menyerahkan berkas perkara Setnov dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/12) dan bila Sidang Pengadilan atas perkara tersebut di gelar sebelum ada putusan Praperadilan Setnov, maka Praperadilan terancam gugur. (TGM)