News
Ditjen PPR, “Luput dari Perhatian Publik Bahwa Selain Menambah Hutang, Jokowi Juga Membayar Hutang”

MATAINDONESIA.ID – Menurut data Kementerian Keuangan, total utang jatuh tempo dari 2014 hingga 2018 yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 1.628 triliun yang terdiri dari pinjaman dan surat berharga negara (SBN).
Utang pemerintah era Jokowi-JK kembali menjadi bahan perbincangan hangat. Kali ini yang menjadi sorotan adalah tambahan utang sepanjang Jokowi menjabat sekitar Rp 1.644,22 triliun.
Angka itu berasal dari perhitungan jumlah utang pemerintah pada 2014 sebesar Rp 2.608,8 triliun, kemudian bertambah menjadi 4.253,02 triliun per Juli 2018.
Namun yang luput menjadi perhatian publik, pemerintahan Jokowi sebenarnya selain menambah utang juga melakukan pembayaran utang.
“Sebenarnya pemerintahan Jokowi selain menambah utang juga mengurangi utang, ini yang tidak ketahui juga,” kata Direktur Strategi dan Portfolio Utang Ditjen PPR, Schneider Siahaan, Selasa (21/8/2018).
Pada 2014 pemerintahan Jokowi membayar utang jatuh tempo sebesar Rp 237 triliun, pada 2015 sebesar Rp 226,26 triliun, 2016 sebesar Rp 322,55 triliun, 2017 sebesar Rp 350,22 triliun dan 2018 sebesar Rp 492,29 triliun.
“Pak Jokowi dan Menteri Keuangannya juga bekerja keras melunasi utang dari pemerintahan sebelumnya,” terangnya.
Menurutnya utang merupakan salah satu alat bagi pemerintah untuk mewujudkan visi dan misi kampanyenya. Sehingga wajar jika pemerintah menambah utang dengan tujuan hal yang produktif.
“Utang ini kan efek saja akibat belanja yang diarahkan untuk pembangunan untuk masyarakat dengan tujuan adil dan makmur. Tanpa ada tujuan yang ingin dicapai, bisa saja tak ada utang,” tegasnya.
Pemerintah menambah utang untuk hal yang produktif demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Pemerintah bekerja keras melunasi utang dari pemerintahan sebelumnya.