unique visitors counter
News

DPR Ancam Pembekuan Anggaran Polri dan KPK, Terkait Pemanggilan Miryam

Jakarta (MI).  Pansus Angket KPK  berbuntut panjang, pasalnya  anggota panitia khusus hak angket  Mukhamat Misbakhun mengusulkan agar pembahasan anggaran RAPBN 2018 Kepolisian dan KPK tidak perlu dilakukan, jika Miryam S Haryani, tidak dihadirkan ke Pansus Angket KPK.

Menanggapi usulan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian angkat bicara soal usulan anggota panitia khusus hak angket Mukhamad Misbakhun untuk menahan anggaran Polri jika tak membantu menghadirkan mantan anggota DPR Miryam S Haryani ke rapat pansus angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Tito, jika penyanderaan angaran itu direalisasikan, maka akan menghambat anggaran Polri, bukan berdampak pada Kapolri secara personal, melainkan institusi kepolisian secara keseluruhan.  Selain itu juga akan berakibat  banyaknya tugas kepolisian yang terbengkalai. Termasuk fungsi utama Polri yakni melayani masyarakat dan memberikan rasa aman. Tito menilai langkah itu akan mengorbankan operasi kepolisian kemudian keamanan masyarakat,” ujar Tito di kompleks PTIK, Jakarta, Selasa (20/6/2017)

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, membekukan anggaran penegak hukum sama saja menyenangkan para koruptor. Jika anggaran KPK dibekukan sehingga tidak dapat bekerja maksimal, maka tentu pihak yang paling diuntungkan adalah para koruptor,” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2017).

Febri mengatakan, jika anggaran ditahan, sudah pasti KPK tidak akan bisa lagi melakukan operasi tangkap tangan.Hal itu juga pasti berdampak pada penanganan kasus besar seperti korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau kasus-kasus besar lain.

Menurut Febri, risiko serupa juga bisa terjadi pada Polri. Apalagi, menurut Febri, Polri punya tugas yang lebih berat dan lebih luas. Tidak hanya soal korupsi, tetapi juga tugas untuk menjaga keamanan, atau pun menjalankan penegakan hukum.Jadi, memang tidak mungkin ada yang senang dengan pembekuan anggaran lembaga penegak hukum, kecuali pihak yang ingin kejahatan tidak dibasmi dan penegak hukum tidak bisa bekerja,” pungkasnya..

Sedangkan pegiat anti korupsi dari Indonesia Corruption Watch ( ICW) Muhammad Dahlan menilai usulan penahanan anggaran Kepolisian dan KPK untuk 2018 menunjukkan disorientasi pembentukan pansus hak angket jika hal itu disetujui. Kalau itu yang dilakukan, semakin jauh dari mandat pembentukan pansus hak angket itu sendiri,” ujar Dahlan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).  (TGM)

Tags

Related Articles

Close