News
DPR, Kemkominfo dan Asosiasi Telematika Bersatu Perangi Ponsel BM

MATA INDONESIA, JAKARTA – Makin maraknya ponsel Black Market (BM) atau ponsel ilegal belakangan ini menjadi keresahan DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Peredarannya yang seolah tak bisa dicegah membuat DPR meminta Kemkominfo segera terapkan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) dalam waktu dekat.
Selain itu, maraknya ponsel BM juga menjadi sorotan beberapa asosiasi yang bergerak di bidang telematika. Salah satunya adalah Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) yang menyebut ponsel BM di Indonesia kini jumlahnya mencapai 20 persen dari total pasar ponsel.
“Bukan hanya di toko, bisa juga ditemui di gerai online e-commerce. Bahkan jumlahnya setiap tahun terus meningkat,” ujar Ketua AIPTI, Ali Soebroto, dalam diskusi bertema ‘Meredam Ponsel BM di Gedung DPR, Selasa 6 November 2018.
Menurut Anggota Komisi X DPR, Eva Kusuma Sundari, penerapan regulasi IMEI harus segera digalakkan untuk mencegah peredaran ponsel BM lebih luas lagi.
Untuk menggalakkan regulasi IMEI itu, Eva meminta perhatian khusus pemerintah, brand smarphone, dan pihak lainnya untuk berada dalam satu barisan memerangi peredaran barang ilegal tersebut.
“Dengan kontrol IMEI, kita bisa redam ponsel BM,” ujar Eva.
Sebagai langkah nyata penerapan regulasi IMEI, Direktur Standarisasi Perangkat dan Informatika Kemkominfo, Mochamad Hadiyana, berkata akan segera menerbitkan sertifikat resmi untuk ponsel, bahkan sampai yang dijual secara online.
“Paling lambat rampung akhir Desember 2018 dan implementasinya baru akan dilaksanakan tahun 2019 mendatang,” kata Hadiyana. (Ryan)