Headline

DPR Mulai Ketakutan Pada Peraturan Jokowi Ini

Mereka yang saat ini menghendaki peraturan itu ditinjau ulang adalah para wakil rakyat kita alias anggota DPR RI.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun2018 tampaknya sudah menakutkan sasarannya. Mereka yang saat ini menghendaki peraturan itu ditinjau ulang adalah para wakil rakyat kita alias anggota DPR RI.

Melalui peraturan itu, pemerintah akan memberi hadiah hingga senilai Rp200 juta jika berhasil melaporkan kasus tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.

Ketua DPR Bambang Soesatyo misalnya meminta agar peraturan tersebut dikaji lagi. Dia dalam keteranganya Kamis 11 Oktober 2018 mengusulkan agar pemberian penghargaan itu dilakukan setelah orang yang dilaporkan mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Sementara Wakil Ketua DPR yang tidak jelas lagi partainya Fahri Hamzah justru menuding pertauran tersebut sebagai bahan kampanye Jokowi yang menjadi calon presiden kembali untuk pemilihan tahun depan.

Menurut Fahri memberi hadiah kepada pelapor kejahatan untuk menyelesaikan masalah kejahatan, dinilainya sebagai pola pikir yang sesat. Dia menegaskan hal itu hanya akan membuat negara bangkrut tetapi tidak serta merta menghilangkan kejahatan.

Hal senada diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini. Dia menilai peraturan tersebut bisa menimbulkan masalah baru. Terutama jika tidak diikuti dengan program yang bagus untuk pemberantasan korupsi.

Menurut Faldo, kekacauan bisa muncul jika pemerintah tak menjamin perlindungan yang cukup bagi pelapor kasus dugaan korupsi. Pemerintah juga diminta serius menyiapkan anggaran premi untuk pelapor kasus dugaan korupsi yang besarnya bisa mencapai Rp200 juta itu.

Anggota legislatif di pusat dan daerah memang masih banyak yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2017 terdakwa kasus tindak pidana korupsi dengan latar belakang anggota DPR RI maupun DPRD ada di lingkaran lima besar.(kris)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close