
MATA INDONESIA, JAKRTA-Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin akhirnya ditemukan setelah hampir dua pekan hilang tanpa kabar. Hal itu terungkap setelah dirinya mengunggah cuitannya di akun Instagramnya.
Dalam akunnya, ia memberikan klarifikasi bahwa selama ini dia berada di Eropa. Dirinya mengaku melakukan perjalanan di Eropa dari 11-19 Januari.
“Terimakasih untuk para cendekiawan Indonesia yang beruntung menjadi sebagian kecil masyarakat Indonesia yang bisa “study overseas”, salah satunya @ratihtwi wanita asal Trenggalek yang membukakan mata saya akan optimisme Trenggalek kedepan,” tulis dia di Instagramnya yang diposting pada Selasa 22 Januari 2019.
Dia mengatakan perjalanannya itu bukan dalam rangka dinas melainkan inisiatif pribadi dan biaya sendiri. “Saya sadar bukan siapa-siapa dan tidak punya kemampuan apa-apa untuk membawa perubahan. Tetapi bertemu mereka dan melihat dunia luar memberi tambahan energi untuk saya. Dan saya percaya silaturahmi dengan mereka bisa memberikan manfaat untuk Indonesia kedepan,” katanya.
Arifin juga meminta maaf atas semua berita yang meresahkan masyarakat, bahkan ada yang khawatir dia diculik. “Iya, diculik istri saya @novitamochamad.”
Sementara soal mekanisme birokrasi, Arifin mengaku sudah menjalankannya dengan memberitahu tentang kepergiannya itu. “Adapun mekanisme birokrasi sudah dijalankan dengan tepat oleh Pemkab beserta seluruh jajaran merespon kepergian saya,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin mengatakan telah mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk merespons hal tersebut.
Sejauh ini, kata Bahtiar, Kemendagri hanya mengetahui ‘hilangnya’ Nur Arifin itu sebagai tindakan meninggalkan tugas selaku pimpinan daerah.
Pengiriman surat itu, kata dia, didasari pada peraturan perundang-undangan terkait larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin mendapat teguran
Mengutip Pasal 76 ayat 1 huruf j dari situs Kemendagri, bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Sebelumnya, Nur Arifin dikabarkan tak berada di wilayahnya sejak 9 Januari lalu. Atas dasar itu, Soekarwo telah mengirimkan surat kepada Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak agar menyampaikan laporannya secara rinci.
Awalnya Gubernur Jawa Timur menerima surat tentang Wakil Bupati Trenggalek tidak ada di tempat, dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara tanggal 9 sampai dengan 19 Januari 2019. Maka Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat ke Bupati Trenggalek agar menyampaikan laporan secara rinci.