News

Duh! Habib Bahar bin Smith Dilaporkan Lagi Soal Penganiayaan Anak

MATA INDONESIA, JAKARTA – Belum lagi selesai kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkannya kepada Presiden Joko Widodo, kini Habib Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak di Bogor.

Laporan tersebut kini masih ditangani oleh Polres Bogor. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kasus dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu 1 Desember 2018 lalu.

“Saya sudah konfirmasi, laporan itu ada. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor,” kata Trunoyudo.

Laporan tersebut masuk menyusul sebuah video yang beredar lewat aplikasi pesan WhatsApp yang diduga terkait dengan peristiwa penganiayaan tersebut.

Dalam video berdurasi satu menit itu, ada dua orang anak dengan kondisi lebam dan berdarah. Terdengar juga seorang seorang pria yang bertanya kepada kedua anak tersebut soal alasan mengaku-ngaku sebagai habib.

Dua orang yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Bahar adalah MHU berusia 17 tahun dan ABJ berusia 18 tahun. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu 5 Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close