
MATA INDONESIA, JAKARTA – Upaya membebaskan Baiq Nuril Maknun terus membesar salah satunya melalui platform Change.org.
Platform tersebut mengajak masyarakat luas untuk menyelamatkan Nuril dan mendesak presiden mengeluarkan amnesti. Ajakan itu berupa sebuah petisi.
Saat berita ini ditulis petisi yang diinisiasi Erasmus Napitupulu itu belum berumur 24 jam. Tetapi sudah lebih dari 54 ribu orang yang menandatanganinya.
Menurut Erasmus Presiden Joko Widodo bisa menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Amnesti adalah salah satu hak prerogatif presiden untuk menghapus tindak pidana yang dilakukan banyak orang seperti pada pemberontakan politik atau unjuk rasa buruh yang bisa merugikan negara.
Dukungan serupa juga dilakukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Melalui akun instagramnya dia mengaku memiliki jalan keluar dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus Nuril.
Hotman berjanji mendesak Jaksa Agung untuk menunda eksekusi terhadap Nuril yang sedang mengajukan PK.
Sebelumnya Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nuril karena dituduh menyebarkan rekaman hasil pembicaraan telepon dengan kepala SMAN 7 Mataram Muslim.
Padahal dia hanya memperdengarkan rekaman yang berkonotasi mesum itu kepada rekannya sesama pegawai honorer.(Nefan Kristiono)