News
Dukungan Terhadap Perppu Ormas oleh Tokoh Masyarakat, Agama dan Pemuda NTT

Kupang (MI) – Meskipun, ada beberapa elemen masyarakat yang kontra terhadap penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas, namun nyatanya banyak juga masyarakat yang mendukung penerbitan Perppu tersebut. Salah satunya adalah dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat, tokoh lintas agama, pemuda dan akademisi di NTT.
Mereka menganggap penerbitan Perppu tersebut penting untuk memperbaiki UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, agar nantinya dapat mewujudkan keadilan dan kerukunan di NKRI.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang Prof. Sandy Maryanto menilai, Perppu tersebut dibuat berdasar pada UUD 1945. Sehingga tidak akan bertentangan dengan UUD dan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.
“Pancasila dan UUD 1945 adalah nafas hidup bangsa Indonesia. Jadi harus dihargai dan dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa,” ujarnya saat menghadiri Diskusi Publik Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang, Kamis (20/7).
Selain itu, dia juga menambahkan, apabila warga masih mau hidup, makan dan tinggal di Indonesia, maka harus menerima aturan dan UU. Terlebih jika itu dibuat berdasarkan UUD 1945, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Harus diikuti,” ucapnya.
Hal yang senada juga diungkapkan Pdt. Hengky Malelak dalam pemaparannya perbedaan kepercayaan itu merupakan berkah atau given. Tapi dalam pelaksanaannya harus mengacu kepada ideologi Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Menjadi pemeluk agama apapun selama masih tinggal dan berwarganegara Indonesia yang disahkan UUD 1945 maka harus jadi warga Negara Indonesia. Beragama Kristen, Katolik, Islam, Hindu dan Buddha juga warga Indonesia. Jangan berkiblat kepada negara lain,” ujar dia.
Terlebih lagi, menurutnya Perppu tersebut hanya beberapa bab saja yang dirubah. Semua pasal dalam UU lama itu masih dipakai. Dan peraturan pemerintah ini berlaku untuk semua ormas. Baik ormas agama, politik dan lainnya.
“Larangan menggunakan lambang dan nama yang berkaitan dengan negara dan larangan menggunakan cara apapun, dan larangan melakukan permusuhan terhadap suku, agama dan ras dan larangan menggunakan lambang dan bendera dari negara lain dan separatis radikalisme. Maka perpu ini harus diterima dan dilaksanakan. Sehingga jangan terjadi kacau balau dan mengacaukan tatanan negara ini.” Jelas Hengky.
Hengky juga menganjurkan agar pendidikan kewarganegaraan dimasukkan dalam kurikulum pelajaran sekolah dan Perguruan Tinggi. Juga pendidikan agama harus dirubah tujuannya bukan untuk mengungkapkan kebururkan dan kekurangan agama lain dan juga memenangkan jiwa dengan cara yang radikal.
“Masa depan bangsa ini juga terletak di tangan akademisi. Jangan berhenti bicara tentang hal yang tidak benar di negara ini. Parpol juga harus berperan sesuai kaidah politik yang jujur,” ucap Hengky.
Pada akhir diskusi tersebut, semua narasumber dan tamu sepakat untuk memberi dukungan kepada Perppu No. 2 Tahun 2017 tersebut. (FC)