unique visitors counter
Ekonomi

Hari ini, BBM Satu Harga Mulai Dinikmati Masyarakat Enggano

Enggano (MI) – Masyarakat di Pulau Enggano Provinsi Bengkulu kini telah menikmati bahan bakar minyak satu harga (BBM satu harga). Setelah sebelumnya mereka harus membayar harga hingga dua kali lipat dari harga yang biasanya orang luar pulau nikmati.

 

“Akhirnya kami bisa menikmati bahan bakar minyak dengan harga yang sama dengan masyarakat di luar pulau,” kata Lukman salah satu warga Desa Kaana Pulau Enggano pada peluncuran BBM Satu Harga di Pulau Enggano, Kamis (16/11/2017).

 

Lukman menambahkan, selama ini ketersediaan BBM merupakan salah satu masalah di pulau yang terletak di tengah Samudera Hindia tersebut. “Kadang walau harganya selangit kita terpaksa beli karena kita butuh,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, kata Lukman masyarakat Pulau Enggano perlu mengeluarkan uang kisaran Rp 10.000 hingga Rp 12.000 untuk membeli 1 liter BBM. “Kalau sedang langka kita malah pernah beli lebih mahal lagi,” katanya.

 

Hal senada juga disampaikan Camat Enggano, Marlansius. “Dengan Program BBM Satu Harga, Masyarakat Enggano sangat terbantu. Sisa kemahalan Harga BBM sebelum satu harga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan usaha perekonomian masyarakat,” kata Marlansius.

 

Marlansius pun berharap dengan BBM satu harga dapat meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraan masyarakat Enggano. “Terima kasih Presiden RI dan Pertamina. Yauwaika (salam Enggano artinya selamatlah kita),” katanya kemudian.

 

Untuk mewujudkan BBM 1 harga di daerah 3T (Tertinggal, Terluar dan terjauh) Pulau Enggano, mobil tanki Pertamina yang mengangkut produk Premium, BioSolar dan Pertalite milik Pertamina harus menempuh perjalanan darat dan laut sejauh 100 mil menembus ombak dan terkadang badai.

 

“Kini harga jual di SPBU Kompak Enggano sudah sama dengan daerah lain, yaitu Rp 6.450 untuk Premium, Rp 5.150 Solar dan Rp 7.500 untuk Pertalite,” kata General Manager Marketing Operation Pertamina Region (GM MOR) II Sumbagsel, Erwin Hiswanto.

 

Upaya Pertamina merealisasikan BBM satu harga di beberapa wilayah sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No 36/2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) secara nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017. (AVR)

Tags

Related Articles

Close