PBB dan Interpol Dukung Ajakan Indonesia Jadikan Pencurian Ikan sebagai Kejahatan Transnasional

Jakarta (MI) – United Nations General Assembly President, Peter Thompson, memberi respon positif ajakan Indonesia untuk menjadikan illegal fishing sebagai kejahatan transnasional. Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti dalam Konferensi Kelautan PBB: Transnational Organized Crime in Fisheries Industry, yang meminta negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menetapkan praktik illegal fishing sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir (transnational organized crime).

“Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing ini mau tidak mau harus diakui terkait dengan kejahatan transnasional yang terorganisir. Operasinya sendiri sering disokong oleh kelompok terorganisir", tegas Susi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (15/6/2017). Negara-negara anggota PPB diharapkan untuk tidak membiarkan praktik pencurian ikan terjadi secara bebas di masing-masing negara. “Praktik tersebut tak hanya berdampak pada berkurangnya stok ikan di lautan, punahnya beberapa spesies laut lainnya, serta akan berimplikasi negatif pada ekonomi dalam negeri, di mana barang atau spesies selundupan akan dijual dengan harga murah sehingga memungkinkan terjadinya kompetisi yang tidak sehat,” ujar Susi.

Dukungan juga datang dari Norwegia dan The International Police Organization (Interpol). Norwegia menegaskan pentingnya aspek fisheries agriculture dalam memberantas praktik illegal fishing yang kerap terjadi. Permanent Representative of Norway to The United Nations, Geir O Pedersen, mengungkapkan, sebanyak 40 persen tindakan kriminal sektor perikanan yang terjadi telah menghabiskan sumber daya ikan yang ada. Pedersen menyebut, sangat penting untuk memerangi illegal fishing sebagai transnational organized crime demi masa depan bersama. (YNZ/AVR)