Pedagang Beras Diminta Patuhi Aturan HET

JAKARTA (MI) – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta pedagang beras mematuhi aturan pelaksanaan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium. HET berlaku mulai 18 September 2017.

“Dalam minggu-minggu ke depan kami akan ingatkan mereka lebih keras lagi tolong indahkan peraturan ini,” kata Enggar usai menghadiri acara Sinkronisasi Kebijakan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Tahun 2017 di Jakarta, Senin (18/9).

Menurut Enggar, pemerintah telah memberikan toleransi kepada para pelaku usaha perberasan yang masih memiliki stok lama dengan harga beli yang tinggi. Sehingga terdapat waktu transisi untuk mengikuti HET beras medium dan premium tersebut.

Ia menambahkan, kebijakan menetapkan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan melindungi konsumen dari berbagai upaya spekulatif pedagang. Kebijakan ini mengandung risiko kepada pengusaha beras, namun berpihak terhadap konsumen dari bahaya spekulan juga harus dipentingkan.

Dengan diberlakukannya HET beras secara efektif, Enggar menegaskan pengusaha beras yang mencoba mempermainkan konsumen dan tidak menjalankan aturan akan dicabut izinnya. “Sesudah ini kami akan lebih keras lagi mengambil langkah. Kalau tetap melawan, kami akan cabut izinnya,” ujarnya.

Kebijakan penetapan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan harga eceran tertinggi Beras. Penetapan HET beras kualitas medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp9.450 per kilogram dan Rp12.800 untuk jenis premium.

Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.cUntuk Maluku, termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium Rp10.250 per kilogram dan premium Rp13.600. (FC)