Jakarta (MI) – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan akan memberikan insentif tambahan kepada pengembang listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT). Syaratnya adalah insentif yang diberikan harus dikompensasi dengan tarif listrik yang lebih efisien.
"Kami terbuka agar energy mix tercapai, apakah itu dari surya, bayu, atau biomassa. Kami memperbaiki diri, jika ada yang belum bisa ditutupi dengan stimulus, kami akan pertimbangkan (insentif tambahan). Termasuk revisi Peraturan Menteri," kata Arcandra ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (3/8).
Meski demikian, tambahnya, insentif yang diberikan harus sesuai proporsi. Dunia usaha, lanjutnya, boleh saja mendapat rangsangan dari pemerintah, asal pelaku usaha juga bisa berlaku adil terhadap masyarakat.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah selalu membuka ruang untuk diskusi dengan pelaku usaha karena hal tersebut menjadi ajang pembelajaran bagi pemerintah. Apalagi, pemerintah beserta PT PLN (Persero) juga memiliki target pemanfaatan EBT yang cukup tinggi 10 tahun mendatang.
Menurut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), pemanfaatan EBT sekiranya berkontribusi 22,4 persen terhadap bauran energi nasional tahun 2026 mendatang. Angka ini melesat jauh dibanding pemanfaatan EBT hingga akhir tahun 2016 silam yang hanya 11,9 persen dari bauran energi. (RSD/AVR)