Rp 220 Triliun APBD Tidak Terserap, Presiden Jokowi Siapkan Sanksi

Jakarta (MI) – Presiden Joko Widodo menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah dengan serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang minim.

Dia menerangkan bahwa di rekening terdapat Rp 220 triliun baik di Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun bank-bank lain. Dengan tidak terserapnya anggaran tersebut, mengganggu sistem perekonomian di sutau daerah. Sebab, anggaran itu dibutuhkan masyarakat untuk merealisasikan pembangunan di wilayahnya.

“Uang ini ditunggu rakyat, ditunggu realisasinya. Kalau uang itu bisa beredar di pasar, bisa beredar di daerah, itu akan sangat membantu sekali pertumbuhan ekonomi,” kata Jokowi usai penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMPN 7 Jember, Minggu (13/8).

Bahkan, Presiden menegaskan bahwa sanksi diperlukan untuk kepala daerah yang serapan APBD-nya di bawah rata-rata. Meski demikian, Jokowi tidak mau menjelaskan leboh lanjut sanksi tersebut.

Contoh daerah dengan serapan anggaran rendah adalah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pada semester pertama APBD Jember 2017, anggaran yang terserap hanya Rp939,417 miliar dari anggaran belanja Rp3,603 triliun. Artinya serapan anggaran hingga akhir Juni 2017, baru mencapai 26 persen. Bahkan ada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang serapan anggarannya nol persen.

Dua OPD itu yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). APBD Jember 2017 menganggarkan Rp 21,04 miliar untuk Diskominfo dan Rp 4,746 miliar untuk DPM-PTSP.

Menanggapi hal itu, Bupati Jember Faida berjanji akan mengevaluasi rendahnya serapan APBD itu. Namun, dia tetap optimistis akhir tahun anggaran mendatang, serapan bisa maksimal dan memenuhi target. (FC)