Tarif Baru Taksi Online, Menhub: Apabila Belum Diikuti, Persuasif Dulu

JAKARTA (MI) – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menentukan tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online. Tarif baru tersebut wajib diikuti seluruh operator penyedia jasa layanan taksi online.

Namun demikian Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) telah diimbau agar dapat bertindak secara persuasif bila ada taksi online yang saat ini belum mengikuti tarif batas atas dan batas bawah.

“Tentunya Pemda merespons yang saya imbau sebenarnya kita tidak melakukan hal-hal yang frontal. Maksudnya kita lakukan secara baik, (taksi online) jangan langsung ditangkap. Kasihan cari nafkah kan secara baik-baik dan saya percaya mereka juga melakukannya secara baik-baik,” kata Budi Karya.

Budi Karya menambahkan, bahwa tindakan persuasif perlu dilakukan secara baik agar seluruh taksi online dapat mengikuti aturan baru tersebut.

“Jangan mentang-mentang (aturan sudah) berlaku, tangkapi semua (yang belum ikut aturan). Kita tidak mau ada konflik, kita coba lakukan secara soft agar level of service-nya bagus,” tambahnya.

Dirinya juga mengatakan, tarif baru batas atas dan batas bawah ini diputuskan berdasarkan hasil diskusi dengan pihak taksi online, konvensional, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

“Kita juga menganalisa seperti investasi dari taksi, dari spare part, BBM, tenaga sopirnya. Saya dari laporan Dirjen Darat sangat rasional dan memberikan payung untuk semua operator bisa mengikutinya,” terangnya.

Diketahui, pemerintah telah membagi tarif batas atas dan batas bawah ke dalam dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp 3.500/km, dan Rp 6.000/km untuk batas bawah. Sedangkan untuk wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan tarif batas bawah Rp 3.700/km dan Rp 6.500/km untuk batas atas. (FC)