Untuk Energi Berkeadilan, Kemen ESDM Sosialisasi Regulasi Percepatan Investasi Listrik

Jakarta (MI) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (Kemen ESDM) mengadakan sosialisasi revisi beberapa regulasi di bidang ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan (EBT) dalam rangka penyempurnaan dan percepatan investasi. Kegiatan tersebut berlangsung dalam bentuk coffee morning bertempat di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kemen ESDM Jakarta, dan dibuka oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kemen ESDM, Andy Noorsaman Someng.

 

Andy Someng mengatakan ada 3 aturan yang disosialisasikan. Pertama Permen ESDM Nomor 49 tahun 2017, yang merupakan penyempurnaan atas Permen ESDM 10/2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Kedua Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017, revisi atas Permen ESDM 11/20117 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Ketiga, Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017 hasil revisi kedua Permen ESDM 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

 

"Perubahan aturan ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah sebagai regulator dalam mewujudkan iklim usaha yang makin baik dengan tetap mendorong praktik efisiensi. Di samping itu, Pemerintah juga terus mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau agar dapat dinikmati oleh masyarakat," ujar Andy Sommeng, Kamis (10/8/2017).

 

Lebih lanjut Someng menjelaskan, revisi ini dimaksudkan untuk memberikan rambu-rambu dalam jual beli ketenagalistrikan. "Revisi Permen 10, 11, dan perubahan kedua dari Permen 12 akan memberikan rambu-rambu dalam jual beli tenaga listrik yang sehat, efisien dan transparan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing," jelasnya.

 

Dengan adanya perubahan beberapa regulasi ini, diharapkan tujuan utama Energi Berkeadilan yaitu memberikan akses energi secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia melalui pembangunan infrastruktur sektor ESDM serta pengoptimalan potensi sumber energi setempat dengan harga yang terjangkau dan berkelanjutan dapat terwujud. (AVR)