News

Keren! PNBP Sektor Mineral dan Batu Bara Lampaui Target. Ini Besarannya

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara per 13 September sudah Rp 33,55 triliun. Realisasi penerimaan tersebut sudah berhasil mencapai 104,54 persen dari target sebesar Rp 32,09 triliun yang ditetapkan dalam APBN tahun ini.

Jika dirinci, sumbangan terbesar PNBP tersebut berasal dari komoditas batu bara yang mencapai Rp 27,45 triliun. Penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan royalti sebesar Rp14,45 triliun, Pendapatan Hasil Tambang (PHT) sebesar Rp 12,83 triliun, dan iuran tetap sebesar Rp 182,95

Sementara, sektor mineral berkontribusi sebesar Rp 6,096 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari royalti sebesar Rp5,84 triliun dan iuran tetap sebesar Rp 251,8 miliar.

Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengungkapkan bersinarnya penerimaan sektor minerba didorong oleh kenaikan harga komoditas tambang dan pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

“Selama satu setengah bulan terakhir kan rupiah melemah (terhadap dolar AS). Perhitungan pembayaran ekspor (tambang) kan pakai dolar AS,” ujar Jonson, Jumat 14 September 2018.

Selain itu, lanjut Jonson, perbaikan kinerja penerimaan juga ditopang upaya pemerintah  dalam menagih. Upaya tersebut membuat kepatuhan pelaku usaha untuk membayar kewajibannya mereka ke pemerintah meningkat.

Jonson berharap dengan realisasi penerimaan tersebut, hingga akhir tahun penerimaan sektor minerba bisa mencapai Rp 40,6 triliun atau sama dengan tahun lalu. Agar harapan tersebut terwujud,  pemerintah akan terus berupaya untuk menagih pembayaran tunggakan PNBP dari perusahaan tambang yang mangkir dari kewajibannya.

Dalam wawancara terpisah, Jonson menyebutkan total tunggakan PNBP sektor pertambangan per Agustus 2018 mencapai Rp 5,2 triliun. Tunggakan berbentuk iuran tetap maupun royalti.

Ia mengatakan sekitar Rp 2,1 triliun tunggakan terjadi sejak 2004 dan dipertimbangkan untuk dialihkan kewenangan penagihannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close