14 Ormas Islam Tuntut Pemerintah Bubarkan Ormas Radikal Anti-Pancasila

Jakarta (MI) - Sebanyak 14 Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam mendesak pemerintah untuk mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (Perpu) tentang Ormas.

Ke-14 Ormas tersebut yakni, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Al-Irsyad Al Islamiyyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah lslamiyah (PERTI)

Kemudian Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan (NW) serta Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI). Mereka juga mendukung pemerintah dalam membubarkan Ormas radikal anti Pancasila.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj selaku perwakilan 14 Ormas Islam menjelaskan, degradasi nilai-nilai kebangsaan, munculnya Ormas anti Pancasila serta maraknya aksi intoleran telah menjadi kekhawatiran masyarakat akhir-akhir ini.

Menurutnya, jika ormas-ormas radikal atau anti-Pancasila terus dibiarkan menjadi besar dan mengancam keberlangsungan Indonesia yang majemuk. Maka masyarakat awam akan menganggap negara memberikan fasilitas.

"Bisa dibayangkan, negara kita bisa  hancur seperti Suriah, lrak, Yaman dan lain-lain," ujar Said Aqil saat jumpa pers di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).

Lebih lanjut, Said Aqil menilai, secara fisik, mungkin saja terlihat ormas radikal dan anti Pancasila tidak melakukan kekerasan. Namun gerakan pemikirannya yang secara masif dan sisternatis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia. Hal inilah yang dapat mengancam kebhinekaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.

Menurut Said Aqil, tidak mungkin ormas yang tidak percaya dengan NKRI dan ingin menggantinya dengan sistem yang lain, kemudian dapat menjalankan kewajiban berpartisipasi untuk mencapai tujuan NKRI sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

"Untuk itulah, kami menuntut pemerintah untuk menerbitkan Perpu tentang Ormas sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas radikal dan anti Pancasila seperti HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Serta menindak tegas ormas yang merongrong Pancasila dan UUD 1945," pungkas Said Aqil. (Red)