News

Fokuskan Pembangunan dan Pemberdayaan Manusia, Dana Desa Ditambah 10% di 2018

Jakarta (MI) – Dalam rangka mengakselerasi pembangunan dan kesejahteraan desa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, memastikan bahwa alokasi dana desa di 2018 mengalami peningkatan 10% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 yang sebesar Rp 60 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo di Ruang Rapat Komite IV DPD, Jakarta, Rabu (21/6). “Kebijakan yang baru, kita akan meningkatkan anggaran dana desa sampai 10% dari dan di luar transfer ke daerah sesuai amanat UU Nomor 6,” kata Boediarso.

Pada APBN 2017, dana transfer ke daerah sebesar Rp 764,9 triliun. Selama ini, porsi dana desa yang diambil dari dana transfer ke daerah hanya sebesar 10%. Boediarso juga menyebutkan, bahwa dana desa yang bersumber dari APBN ini akan dialokasikan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga akan menyempurnakan alokasi dana desa melalui beberapa kebijakan. Pertama, pemerintah akan memprioritaskan alokasi pada desa yang sangat tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Kedua, penyaluran dana desa akan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Terakhir penggunaan dana desa akan re-focusing untuk pembangunan dan pemberdayaan manusia,” jelasnya.

Meski sudah memastikan ada kenaikan anggaran sebesar 10%, Boediarso masih enggan menyebutkan berapa anggaran dana desa serta dana transfer ke daerah untuk 2018.

Sebagai informasi, anggaran dana desa tahun 2016 sebesar Rp 46,9 triliun dan pada tahun ini meningkat menjadi Rp 60 triliun. Sedangkan realisasi dana desa tahun 2016 sebanyak 53,67 persen dan tahun 2017 sudah terserap 50,91 persen. (YKP/AVR)

Related Articles

Close