HeadlineNews

Giliran Menhub Protes Kebijakan DP Nol Persen Kendaraan Bermotor

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penolakan kebijakan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor terus berdatangan. Setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla menyuarakan keberatannya, giliran Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku tidak menyetujui aturan tersebut.

“Saya termasuk yang tidak setuju karena hal ini menimbulkan risiko bagi industri ‘leasing’ itu sendiri, termasuk mobilnya,” kata Menhub Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin 14 Januari 2019.

Meski DP nol persen untuk mobil dan motor tidak menimbulkan risiko apa-apa, lanjut dia, namun mobil bisa bebas diambil. “Jadi mereka harus punya tanggung jawab, (transaksi) di awal itu ada uang muka,” kata Menhub Budi saat menghadiri Seminar dan Dialog Nasional “Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia”.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas habis kewajiban uang muka pada perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor.

Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1). Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close