News

GNPF Gugat Lima Pasal UU Ormas

Jakarta (MI) – Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) mengajukan permohonan uji materi UU No 16/2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). GNPF menggugat 5 pasal di UU yang baru seumur jagung itu.

“Kami ajukan permohonan uji materil UU Ormas, yang kami ajukan ada lima poin penting,” ujar Kuasa Hukum GNPF Rangga Lukita Desnata, di kantor Mahkamah Konstitusi, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Lima Pasal yang digugat GNPF MUI adalah Pasal 1 angka 6 s/d 21, Pasal 59 ayat 4 huruf, Pasal 62 ayat 3,  Pasal 80 A dan  Pasal 82 ayat 1 dan 2.

Terkait pasal 1 angka 6 sampai 21, bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 UU 1945, yaitu berkaitan dengan prosedural sanksi bagi ormas.

“Pertama pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, ini menyangkut ada norma-norma di UU yang lama, UU Ormas No 17 Tahun 2013 itu yang di dalamnya terdapat rumusan mengenai prosedural bagaimana ormas itu dengan anggotanya diberikan sanksi. Dengan diberi peringatan, pencabutan, sampai melibatkan institusi peradilan ini yang dicabut perppu kemarin yang disahkan melalui UU,” ujar Rangga.

Dia mengatakan, terdapat frasa atau paham lain dalam penjelasan pasal 59 ayat 4 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2017. Menurutnya di Indonesia terdapat paham-paham yang dilarang namun dalam pasal ini terdapat penjelasan yang kabur terkait paham yang dimaksud.

“Di Indonesia ini secara tafsir konstitusional legalistiknya paham-paham yang dilarang itu hanya atheis, komunisme, marxisme, leninisme itu udah terserap di KUHP maupun UU yang tersebar. Ini di UU ormas sekarang ada selipan atau paham lain, ini apa? Ini kan kabur, ini yang kami ujikan,” kata Rangga.

Pasal berikutnya yang diajukan dalam uji materi yaitu Pasal 62 Ayat 3 dan Pasal 80 A. Menurutnya, pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan dapat mengakibatkan potensi adanya penyalahgunaan wewenang.

“Pasal 62 Ayat 3 dan Pasal 80A, ini berkaitan dengan tidak melibatkan institusi pengadilan untuk mencabut status badan hukum atau keterangan terdaftar dari ormas sehingga potensi abuse of power,” kata Rangga. Selain itu, Pasal 82 A ayat 1 dan 2 terkait sanksi pidana, juga menjadi poin ajuan dalam uji materi. Rangga berharap MK dapat bertindak lebih bijak dan proposional dalam menyelesaikan masalah sehingga tidak menghabiskan banyak waktu.

Dalam permohonan uji materi ini, tim advokasi GNPF mengajukan atas surat kuasa dari beberapa pemohon. Yaitu Dewan Dakwah Islamiah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah dan Munarman dan Front Pembela Islam (FPI). (TGM)

Tags

Related Articles

Close