Viral
Golkar Konsolidasi Pasca Penetapan Setya Novanto Sebagai Tersangka dalam Perkara e-KTP

Jakarta (MI) – Politikus Partai Golkar yang sekaligus sebagai Ketua DPR-RI akhirnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara e-KTP pada Senin (17/7). Menyikapi hal tersebut, Fraksi Golkar bergerak melakukan konsolidasi internal, dimana partai berlambang pohon beringin ini akan menggelar rapat pleno internal di DPR usai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto sendiri merupakan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, menyampaikan bahwa rapat internal itu untuk melakukan konsolidasi di parlemen. “Kondisi sekarang ini kan mengharuskan partai dan fraksi harus konsolidasi. Ini kita konsolidasi,” kata Firman, sebagaimana dikutip mataindonesia, Selasa (18/7/2017).
Menurut Firman, hingga saat ini Fraksi Golkar belum menentukan pengganti posisi Setya Novanto sebagai ketua DPR. “Ada mekanisme, aturan hukum, dan administrasi yang harus kita penuhi,” kata Firman.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), M Syafii, menilai bahwa saat ini Setya Novanto masih berstatus sebagai Ketua DPR. MKD baru akan menentukan sikap setelah proses hukum Setya Novanto sudah inkrah.
KPK sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun 2009-2014, pada Senin petang kemarin. Menurut Ketua KPK Agus Rahadjo, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan e-KTP.
Menanggapi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani enggan mengomentari soal penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. “No comment, bukan partai saya soalnya,” kata Miryam di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, pada Selasa (18/7). Dalam perkara ini, Miryam sudah didakwa memberikan keterangan palsu saat persidangan perkara dugaan tipikor pengadaan e-KTP dengan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan. (TGM)