News

Hadapi Penjualan Obat Online, BPOM Akan Bentuk Direktorat Intelijen dan Siber

Jakarta (MI) – Peredaran obat-obatan melalui situs online menjadi sorotan setelah belum lama ini sejumlah artis ditangkap atas kepemilikan obat keras atau terlarang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat ada 118 situs yang menjual obat keras, termasuk obat penenang, dan sebanyak 98 di antaranya telah dibokir.

 

Terkait hal ini, Kepala BPOM, Dr Ir Penny Kusumastuti Lukito, MCP mengatakan bahwa seharusnya ada regulasi khusus mengenai penjualan obat dan makanan melalui online. Namun, menurutnya regulasi ini masih direncanakan dalam proses.

 

“Harusnya ada regulasi khusus di BPOM agar bisa melakukan tindakan dan sanksi. Tapi ini lagi diproses,” ucap Penny di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

 

Selain itu, Penny mengatakan BPOM juga akan membentuk deputi terkait penjualan online. Di mana deputi tersebut terbagi menjadi empat direksi, yaitu direksi tindakan, intelijen, penyelidikan dan siber.

 

“Direksi pencegahan, intelijen itu untuk data bahan baku dan produk impor. Direksi penyelidikan dan tentu siber untuk masalah online ini,” kata Penny. (AVR)

Tags

Related Articles

Close