
MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai perbuatan ujaran kebencian SARA yang dilontarkan Ahmad Dhani bisa memecah belah bangsa. Alasan itu yang membuat musisi Dewa 19 ini divonis 1,5 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa dapat dalam berpotensi memecah belah antar golongan,” ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019.
Potensi memecah belah antar golongan masyarakat di Indonesia itulah yang menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi Ahmad Dhani. Sedangkan pertimbangan hal yang meringankan, Ahmad Dhani belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan.
“Bersikap kooperatif dalam persidangan,” ujar hakim.
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” ujar hakim.
Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menyikapi putusan itu, Ahmad Dhani membantah tudingan bahwa dia melakukan ujaran kebencian. “Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa, saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa. Saya nggak mungkin sebarkan kebencian kepada orang Kristen dan Katolik. Tante saya, oma saya Katolik. Jadi kalau saya dianggap menyebarkan kebencian terhadap suku ras tertentu, itu salah dan saya nggak punya record itu,” kata Dhani.
Kendati begitu, mantan suami Maia Estianty ini pun mengaku siap menjalani proses hukum dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau kita tidak puas terhadap putusan di tingkat pertama kita, ya upaya hukum ke tingkat banding,” katanya.