News

Hanura Setuju Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang.

Jakarta (MI) –  Setelah beberapa waktu yang lalu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor : 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Fraksi Partai Hanura bakal menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang (UU).

Dadang Rusdiana Sekretaris Fraksi Partai Hanura memberikan alasan persetujuan tersebut adalah  untuk stabilitas yang dibutuhkan untuk membangun bangsa ini. “Kita tegas menerima Perppu,” kata Dadang Rusdiana, kepada mataindonesia, Juma, (8/9/).

Lebih lanjut Dadang  mengakui ada sekelompok atau organisasi tertentu yang memiliki agenda membahayakan eksistensi NKRI. “Semua orang yang melek tahu itu,” paparnya.

Menurut Dadang, pihaknya yakin semua fraksi di DPR menyetujui Perppu Ormas itu dijadikan undang-undang. “Tapi persoalannya adalah menjelang Pemilu, tentu ada juga kelompok atau orang yang cari panggung, maka ingin mencoba berseberangan dan menolak Perppu.

Dadang juga mengatakan, kehadiran Perppu Ormas itu bukan untuk menghadirkan otoritarian baru. Tetapi, justru memberikan perlindungan kepada negara dari pihak-pihak yang sengaja ingin menghancurkan negara, ungkapnya. (TGM)

Tags

Related Articles

Check Also

Close
Close