News

Harga Eceran Tertinggi Beras Dikategorikan Berdasarkan Butir Patah Maksimal

Jakarta – Harga eceran tertinggi (HET) beras jenis premium dan medium ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET). HET dikategorikan melalui butir patah maksimal.

HET merupakan harga jual tertinggi beras kemasan atau curah di pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya. Beleid HET beras ditetapkan pada 24 Agustus 2017 dan diundangkan pada 28 Agustus 2017. Aturan tersebut mulai berlaku per 1 September 2017.

Sedangkan, untuk jenis medium diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 dan 4, menyatakan butir patah maksimal yang ditentukan oleh pemerintah sebanyak 25 persen, sedangkan premium 15 persen.

“Beras premium adalah jenis beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh (tingkat keterkupasan kulit beras) minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen,” dikutip dari salinan Permendag 57 Tahun 2017 Sabtu, 2 September 2017.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh pejabat penerbit izin. “Sanksi akan diberikan peringatan tertulis paling banyak 2(dua) kali oleh pejabat penerbit izin,” seperti bunyi Pasal 7 Ayat 2 Permendag 57 Tahun 2017. (FC)

Related Articles

Close