News
Hari Ini Bebas, Terpidana Bali Nine Langsung Dideportasi ke Australia

MATA INDONESIA, DENPASAR-Warga negara Australia Renae Lawrence terpidana kasus narkoba akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Bali hari ini, Rabu 21 November 2018. Rencananya, salah satu kelompok Bali Nine ini akan langsung di Deportasi ke negaranya setelah bebas.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan proses pembebasan WNA yang kasusnya dikenal dengan istilah sindikat Bali Nine sedang diproses di Bangli, Bali.
Setelah proses pembebasan selesai, kata dia, Renae akan langsung dibawa ke kantor imigrasi untuk proses deportasi ke negaranya. Ade pun menegaskan pembebasan terpidana Bali Nine itu tak akan dilakukan dengan proses istimewa. Begitu pula saat diserahkan dari pihak rutan ke imigrasi.
Sementara itu, Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Theodorus Simarmata, menyatakan Renae langsung diproses deportasi hari ini.
“Untuk paspor sudah klir, tinggal menunggu tiket pesawat pemulangannya. Itu sedang berkoordinasi dengan pihak kedutaan dan konsulat Australia,” ujarnya.
Dalam kasus Bali Nine, Renae divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukumannya lalu dipotong hingga 20 tahun dalam proses peradilan lebih tinggi. Dia telah menjalani hukuman lebih dari 13 tahun dan dijadwalkan bebas hari ini setelah mendapatkan berbagai pengurangan hukuman seperti remisi HUT Kemerdekaan dan hari raya keagamaan.
Ia akan menjadi anggota Bali Nine pertama yang dibebaskan. Sebelumnya, dua pentolan Bali Nine yang juga warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, sudah dieksekusi mati pada 2015. Satu anggota Bali Nine lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal dunia karena kanker tahun ini.