News
Hari Ini, Bolt Mulai Ganti Rugi Pulsa dan Kuota Pelanggan

MATA INDONESIA, JAKARTA-Selama satu bulan, terhitung hari ini, Senin 31 Desember 2018 hingga Kamis 31 Januari 2019, Bolt Operator 4G LTE mulai melakukan pengembalian pulsa dan kuota bagi pelanggannya. Hal itu terungkap dari surat elektronik kepada pelanggannya, Sabtu 29 Desember 2018.
“Pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan atau kuota yang belum terpakai. Dan pengembalian pembayaran dimuka (advance payment) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen Bolt.
Manajemen PT First Media Tbk. dan PT Internux selaku pengelola layanan Bolt mengirimkan surat elektronik kepada pengguna. Pemberitahuan ini dilakukan usai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memberhentikan penggunaan pita frekuensi 2,3 Ghz untuk PT Internux, pada Jumat 28 Desember 2018.
Selain PT Internux, Kemenkominfo juga memberhentikan penggunaan pita frekuensi 2,3 Ghz bagi PT Jasnita Telekomindo.
Lewat surat elektronik tersebut, manajemen Bolt menyampaikan bahwa layanan Bolt 4G LTE di wilayah Jabodetabek dan Medan berhenti beroperasi sejak dikeluarkannya putusan Kemenkominfo tersebut. Manajemen memastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt.
Tak lupa mereka juga mencantumkan mekanisme pengajuan pengembalian dana (refund) melalui situs resmi Bolt, www.bolt.id/refund.
“Sebagai pionir layanan 4G LTE di Indonesia, BOLT mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pelanggan setia BOLT atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini,” tulis pemberitahuan itu.
Penghentian hak guna pita frekuensi 2,3 GHz dilakukan karena ketiga operator tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio kepada negara setelah menunggak pembayaran selama dua tahun.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail mengungkapkan meskipun penggunaan pita frekuensi 2,3 Ghz ketiga operator berakhir, tidak serta merta menghapus kewajiban untuk melunasi utang BHP.