News
Hari Ini, Sidang PK Ahok Digelar di PN Jakarta Utara

Jakarta (MI) – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama dengan terpidana mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaksanakan Senin (26/2/2018). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Sidangnya akan digelar pagi ini di PN Jakut,” kata kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur.
Menurut Josefina, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK. Namun demikian, Josefina tidak merinci alasan tersebut.
Seperti diketahui, Basuki melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Basuki sendiri kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017. (AVR)