News
HET Beras Ditetapkan, Mendag: Pedagang Melanggar, Cabut Izinnya

Jakarta (MI) – Pemerintah menetapkan harga beras di Jawa hingga Papua melalui mekanisme Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan ini diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan berlaku mulai 1 September 2017.
“Kami akan keluarkan permendag mengenai ketentuan harga eceran tertingginya. Surat ini kami tandatangani dan berlaku efektif per tanggal 1 September 2017. Dengan demikian penantian dari kita semua untuk harga terjawab,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (24/8/2017).
Enggar menyebut, HET beras diatur berdasarkan zonasi. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap sebagai wilayah produsen beras sehingga harga beras medium yang ditetapkan sekitar Rp 9.450. Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih harga tersebut ditambah Rp 500 per kg.
“Beras medium HET adalah Rp 9.450 berlaku Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi. karena mereka daerah produsen beras. Di luar Sumatera, NTT, Kalimantan, kita hitung, biaya transportasi sebesar Rp 500 menjadi Rp 9.950,” terang Enggar.
Enggar menambahkan, setelah Permendag keluar, Menteri Pertanian juga akan mengeluarkan aturan tentang kategori beras premium, medium, dan khusus.
“Ada 3 kategori beras. Beras medium, beras premium, dan beras khusus. Mengenai spesifikasi masing-masing beras ini tidak dibuat complicated namun secara sederhana, simplifikasi, itu akan keluar dalam bentuk Permentan (Peraturan Menteri Pertanian),” tutur Enggar.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, Enggar menegaskan akan mencabut izin usaha para pedagang beras yang tidak mengikuti aturan HET yang telah ditetapkan.
“Ya kan harganya enggak boleh naik. Ini kan HET. Dengan segala risiko, izin usaha dicabut,” tegas Enggar. (RSD/AVR)