HeadlineNews

Hina Jokowi, Habib Bahar Dicekal ke Luar Negeri

MATA INDONESIA, JAKARTA – Habib Bahar bin Smith tampaknya harus mengurungkan niatnya untuk bepergian ke luar negeri dalam beberapa hari ke depan. Hal ini terjadi menyusul langkah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang mengajukan pencekalan terhadap sang habib melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, upaya hukum itu sudah dilakukan penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri  yangtelah mengirimkan surat pengajuan pencekalan kepada Ditjen Imigrasi per 1 Desember 2018.

“Yang bersangkutan (Habib Bahar) telah dilakukan pencekalan pada hari (Sabtu) ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu 2 Desember 2018.

Dedi menambahkan, pencekalan dilakukan agar memudahkan pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Rencananya, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor pada Senin  3 Desember 2018, di Palembang Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Muannas Alaidid menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yakni: “Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu”.

Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara. “Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu,” ucap Muannas.

Pernyataan lainnya menurut Muannas, dalam ceramah itu yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis dipastikan tanpa didukung data akurat sehingga delik bahaya bila terus dibiarkan.

“Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith banyak kegelisahan banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan,” kata Muannas.

Selanjutnya, Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018, namun dilimpahkan ke Mabes Polri.

Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close