News
Holding BUMN Terbentuk, Siap Ambil Alih 51 Persen Saham Divestasi Freeport

Jakarta (MI) – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Saham Perusahan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) telah terbit. Salah satu yang diatur adalah pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan. Dengan resminya holding tersebut, BUMN dinyatakan siap mengambil alih dan mengelola 51 persen saham divestasi Freeport.
Melalui PP tersebut, Inalum resmi ditunjuk sebagai induk usaha BUMN di sektor pertambangan. Inalum akan membawahi PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk, serta memegang saham minoritas Freeport yang sebelumnya ada di tangan pemerintah langsung.
“PP Sudah terbit, diundangkan 14 November kemarin. Dengan demikian, holding resmi terbentuk, 9,36 persen saham Freeport yang ada di pemerintah juga saat ini di bawah Inalum,” ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno, Jumat (17/11/2017).
Adapun tiga BUMN tambang lainnya, yakni PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk rencananya akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 November mendatang guna meminta persetujuan pemegang saham terkait perubahan status ketiganya dari persero menjadi bukan persero. (AVR)