News

Hore! Kini Pelapor Kasus Korupsi dapat Rp 200 Juta

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. Hal itu tertuang usai pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 yang diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo.

PP itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam PP itu menyebutkan bahwa pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.

“Besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. Tertuang dalam pasal 17 ayat 1 paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta),” demikian bunyinya seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa 9 Oktober 2018.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Namun dalam PP itu disebutkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan itu, harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Pemerintah juga akan memberikan perlindungan hukum bagi pelapor yang laporannya mengandung kebenaran. Dalam memberikan perlindungan hukum, penegak hukum akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Tiar Munardo)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close