
MATA INDONESIA, SURABAYA – Kabar gembira disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (MNA). Artinya, Merpati bisa mengudara lagi di langit Indonesia.
“Majelis Hakim mengesahkan proposal perdamaian Merpati. Maka Merpati tidak pailit,” kata Corporate Secretary Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Edi Winarto, Rabu 14 November 2018.
Meski proposal perdamaian dikabulkan, kata dia, masih ada proses yang harus dilalui Merpati untuk terbang lagi. Rencana yang diajukan dalam proposal perdamaian harus dilaksanakan agar Merpati mengudara lagi.
“Prosesnya masih panjang, kan baru rencana perdamaian, kan perlu ada implementasi pelaksanaan dari proposal perdamaian tersebut. Jadi memang masih panjang,” kata Edi.
Termasuk suntikan modal dari PT Intra Asia Corpora sebesar Rp 6,4 triliun juga belum bisa langsung dilakukan. “Modal belum, dan itu proses juga, memang tidak semudah membalikkan tangan,” ujar Edi.